
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian yang menimpa toko sembako pada Senin (18/9/2023) pukul 01.00 WIB di Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, akhirnya dilakukan Restorative Justice alias kekeluargaan.
Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di Polsek Tambaksari melibatkan pemilik toko kelontong inisial AJ (49) Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, dengan pelaku RS (14) asal Jalan Tambak Dukuh 2/33 Surabaya.
BACA JUGA:
- Caleg Muda PKB Surabaya ini Ajak Masyarakat Kompak Lawan Hoax
- Kuota Tambahan Program PTSL Tuntas, BPN Surabaya 1: Tinggal Nunggu Perintah Pembagian dari Pusat
- Pertahankan Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Insan Peternakan Jawa Timur Lakukan ini
- Pelaku Pelecehan Anak di Wonosari Lor Surabaya Ternyata Pemain Musik Gereja
Selain korban dan pelaku, juga saksi selaku ketua RT berinisial PS (43) Jalan Ngaglik DKA Timur 42 Surabaya, dihadirkan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji membenarkan akan kesepakatan Restorative Justice. “Pada hari ini pihak Polsek Tambaksari melakukan RJ atas kasus pencurian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar lebih meningkatkan penanganan hukum secara humanis. Selain itu pelaku juga masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Kompol Ari Bayu Aji memberikan keterangan kasus pencurian ditangani oleh Polsek Tambaksari, pada Senin (18/9/2023).
Pelaku RS masuk ke dalam toko kelontong dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang berupa 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng molto sachet, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng kemasan refil, dan 2 botol minyak goreng.
Simak berita selengkapnya ...