Polsek Tambaksari Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian, Ciptakan Penerapan Hukum Humanis

Polsek Tambaksari Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian, Ciptakan Penerapan Hukum Humanis RJ antara korban dan pelaku yang disaksikan ketua aparat kampung serta Kapolsek Tambaksari.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian yang menimpa toko sembako pada Senin (18/9/2023) pukul 01.00 WIB  di Jalan Ngaglik DKA Timur 10 , akhirnya dilakukan Restorative Justice alias kekeluargaan.

Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di melibatkan pemilik toko kelontong inisial AJ (49) Jalan Ngaglik DKA Timur 10 , dengan pelaku RS (14) asal Jalan Tambak Dukuh 2/33 .

Selain korban dan pelaku, juga saksi selaku ketua RT berinisial PS (43) Jalan Ngaglik DKA Timur 42 , dihadirkan.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji membenarkan akan kesepakatan Restorative Justice. “Pada hari ini pihak melakukan RJ atas kasus pencurian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar lebih meningkatkan penanganan hukum secara humanis. Selain itu pelaku juga masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Kompol Ari Bayu Aji memberikan keterangan kasus pencurian ditangani oleh , pada Senin (18/9/2023).

Pelaku RS masuk ke dalam toko kelontong dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang berupa 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng molto sachet, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng kemasan refil, dan 2 botol minyak goreng.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':