Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu

Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, bersama para pemateri dan peserta penyuluhan hukum di Balai Desa Kembangan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Ancaman pidananya, menjapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya. (hud/mar)