
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memperbanyak organisasi perangkat daerah (OPD) berpredikat wilayah bebas korupsi (WBK), Pemkot Kediri melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kerja sama ini nantinya berbentuk pendampingan kejaksaan dengan OPD yang melakukan kerja sama. Tujuh OPD yang diharapkan bisa berstatus WBK ialah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK), Kecamatan Pesantren, RSUD Kilisuci, Puskesmas Kota Wilayah Utara, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Murah
- Wali Kota Kediri dan Ketua DPRD Teken Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 Jadi Perda
- Wali Kota Kediri: Bantuan Modal pada Masyarakat Diberikan dengan Transparan
- Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Utami Sri Rahayu dan Arief Budiman
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan tujuan akhir agar OPD di Kota Kediri dapat mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab (good governance).
“Tujuan pendampingan pembangunan zona integritas (ZI) ini sebagai miniatur reformasi birokrasi yang nantinya bermuara pada terciptanya good governance di Pemkot Kediri,” kata Wahyu, Jumat (15/9/2023).
Ketujuh OPD tersebut sudah ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/182/ 419.033/2023 untuk melakukan pembangunan ZI. Diharapkan dengan adanya ZI maka OPD di Pemkot Kediri dapat memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Menteri PAN-RB.
Simak berita selengkapnya ...