
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terus mendorong pelaku industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan.
Salah satunya melalui regulasi tentang insentif berupa diskon pembayaran retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin. Peraturan tersebut saat ini tengah digodok.
BACA JUGA:
- Cargill Beri Pelatihan 20 Ibu-Ibu di Kecamatan Manyar agar Mahir Membatik
- Bupati Gresik Salurkan BLT DBHCHT 2023 Sebesar Rp4 Miliar
- Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Wakil Bupati Gresik Berharap Air PDAM Ngucur di Desa Kembangan
- Gelar Rebo Wekasan, Sekdes Suci Gresik: Ini Tradisi Silaturahmi Kedua Setelah Hari Raya
"Sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021, pemerintah daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin," ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/9/2023).
Ditegaskan Agung, untuk intensif usaha diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayar bagi usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kecamatan Manyar.
Sementara untuk usaha di luar KEK, belum diatur secara spesifik. "Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk peraturan daerah (perda)," tutur mantan sekretaris inspektorat ini.
Agung menyampaikan, DPMPTSP Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital.
Simak berita selengkapnya ...