
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pungutan dana yang dilakukan lembaga pendidikan seperti Himpaudi (himpunan pendidik dan tenaga pendidik anak usia dini) kepada para guru TK maupun RA yang ada di bawah naungan dinas pendidikan mendapat sorotan tajam dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pasuruan.
Gus Fauzi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, mengatakan pungutan tersebut membebani para guru yang mayoritas non-PNS. Apalagi pungutan dikemas dalam kedok program peningkatan maupun sosialisasi peningkatan mutu pendidikan.
BACA JUGA:
- Sepakat Sahkan P-APBD 2023, Bupati-Wabup dan DPRD Kabupaten Pasuruan Saling Puji Kinerja
- Komunitas Medsos se-Kabupaten Pasuruan All Out Dukung Mas Dion Jadi Bupati 2024
- Blak-blakan! Mas Dion Minta Restu Pengurus LTMNU untuk Kelancaran Maju Pilbup 2024
- Disambati soal Jalan Rusak, Ketua DPRD Minta Pemkab Pasuruan Segera Lakukan Perbaikan
"Kita mendapatkan laporan dari para guru-guru TK maupun SD, ada pungutan oleh organisasi di lembaga pendidikan seperti himpaudi, guru TK, dan guru SD. Besaran pungutan berkisar antara 100-150 rupiah," ungkap Fauzi dalam sidang paripurna ke III dengan agenda jawaban bupati atas R-APBD Perubahan 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta dinas pendidikan agar tak melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan di APBD. Apalagi kegiatan itu membebani guru TK, RA, madin, ataupun guru PNS.
"Banyak guru yang nggrundel (mengeluh) dan melapor kepada kami, akan tetapi mereka tidak bisa menolak, karena takut ada sanksi dari pimpinan satuan di atasnya," ungkap Fauzi.
Simak berita selengkapnya ...