
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fat/uzi/mar)
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fat/uzi/mar)