Hendak Curi Motor di Pondok Pesantren, Pemuda dari Surabaya Ditangkap Polisi di Bangkalan

Hendak Curi Motor di Pondok Pesantren, Pemuda dari Surabaya Ditangkap Polisi di Bangkalan Polisi saat menggelandang pemuda dari Surabaya yang hendak mencuri motor di pondok pesantren.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fat/uzi/mar)