Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i

Upaya antisipasi yang dilakukan KPH Probolinggo tidak cukup menggelar sosialiasi. Melainkan juga melakukan pemasangan peringatan berupa papan banner di sejumlah lokasi hutan. (ugi/mar)