
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembakaran terhadap hutan dan lahan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, tetapi juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar.
"Itu sesuai Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i, Selasa (12/9/2023).
Ia menyatakan bahwa dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, setiap orang yang melakukan pembakaran sesuai pasal 50 ayat 3 huruf d akan diancam hukuman penjara.
"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga sanksi denda," ungkapnya.
Rifa'i menjelaskan, di musim kemarau ini memang rawan dengan terjadinya kebakaran.
Simak berita selengkapnya ...