
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis Pendowo Limo (APL) menyoroti kinerja pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan yang diduga melakukan pembiaran terhadap tersangka produsen rokok ilegal.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta di lapangan, bahwa selama ini Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan belum pernah mengungkap tersangka produsen rokok ilegal.
BACA JUGA:
"Misalnya dalam pemusnahan barang bukti (BB) 9 juta barang rokok atau senilai Rp10 miliar dari hasil penindakan pada 2022, tersangkanya mana? Kalau tanpa tersangka sama saja merupakan pembohongan publik," cetus Lukman.
Ia juga mempertanyakan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan. Pasalnya, yang dipertontonkan ke awak media hanya beberapa linting dan dilakukan secara simbolis.
"Saat acara pemusnahan, sebanyak 9 juta-an linting rokok berada dalam gudang. Itu pun dipertontonkan melalui vidcom. Dugaan kuat, gudang penyimpanan rokok sengaja dirahasiakan," ujar Lukman.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' yang dinilainya hanya sebatas slogan. Sebab, di lapangan masih banyak ditemui rokok tanpa cukai.
Hal senada disampaikan Ayik Suhaya, aktivsi APL lainnya. Ia curiga dengan Kantor Bea Cukai Pasuruan yang tak pernah mengumumkan tersangka produsen rokok ilegal.
"Di samping itu, berapa total pita cukai yang dikeluarkan oleh BC juga tidak disebutkan. Dari sini jelas timbul kecurigaan," ujar Ayik kepada BANGSAONLINE.com usai meluruk kantor BC di Kawasan Industri Raci, Bangil, Pasuruan, Selasa (12/09/2023).
Simak berita selengkapnya ...