
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menerima pengaduan dari masyarakat selama masa pencermatan DCS atau daftar caleg sementara yang berlangsung pada 19-28 Agustus 2023. Saat itu, ada 4 laporan masyarakat yang masuk ke KPU Jatim.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa aduan masyarakat itu terkait adanya Direksi BUMD Jatim yang belum mengundurkan diri. Ada juga dugaan pemalsuan ijazah dan penambahan gelar, serta terkait pekerjaan lain yang mengharuskan mundur.
"Dari laporan yang masuk sekitar dari masalah tersebut. Namun saya tak bisa menyebut nama bakal calegnya," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan, KPU Jatim sudah mengirim surat klarifikasi kepada partai politik caleg bersangkutan. Pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi dari partai politik asal caleg tersebut.
Disebutkan, KPU Jatim akan mencermati hasil dari klarifikasi tersebut. Nantinya hasil klarifikasi itu akan dicermati untuk ditetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Simak berita selengkapnya ...