
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurut dia, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.
"Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi," ujarnya, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA:
- Jawa Timur Borong 4 Penghargaan dari Kementan, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah
- Di Grahadi, Gus Miftah Singgung Peluang Gubernur Khofifah Jadi Cawapres Prabowo
- Pelantikan Sesi ke-2, Gubernur Khofifah Minta Pj Bupati/Wali Kota Pelajari Detail Memori Jabatan
- Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan
Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp446,86 miliar.
Ia menilai, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.
Dengan rincian untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp200 miliar, PT Askrida sebesar Rp46,86 miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp200 miliar digeser ke Pos Belanja.
"Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan," kata Adhy.
"Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja Daerah," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...