
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Kepulauan Solomon berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun. LM dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (11/9/2023).
LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Thomas Jefferson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahhya yang seorang WNI.
BACA JUGA:
- Jawab Kebutuhan Masyarakat di Kota Kediri, RSUD Gambiran Launching Layanan ini
- Gandeng Pelaku Bisnis Retail, Mas Abu Launching Kediri Great Sale 2023
- Kembangkan Program Puspa Aman, TP PKK Kabupaten Kediri Studi Tiru ke Kabupaten Gianyar
- Diduga Tak Berizin, LSM Ratu Tuntut Mie Gacoan PK Bangsa Kediri Ditutup
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini," paparnya.
Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang.
Simak berita selengkapnya ...