Memprihatinkan, KPAI Ungkap Kronologis Bentrok di Pulau Rempang Batam

Memprihatinkan, KPAI Ungkap Kronologis Bentrok di Pulau Rempang Batam Murid SD dan guru mereka berlarian untuk menghindari gas yang disemprotkan aparat dalam peristiwa bentrok antara aparat dan warga Rempang, Kota Batam, Kepulaua Riau, Kamis (7/9/2023). Foto: istimewa

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.