
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersangka dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).
Uang sebanyak itu diserahkan oleh tersangka BS melalui pengacaranya, Purwadi, kepada Kajari Gresik Nana Riana.
BACA JUGA:
- Rakor 4 Unsur Penegak Hukum, Kejaksaan dan PN Gresik Minggu Depan Siap Gelar Sidang Offline
- Kasus Penyimpangan Dana Hibah Diskop Gresik, Kejari Sebut Kerugian Capai Rp1,7 Miliar
- Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gresik: Kami Tak Ikut Campur
- Kajari Gresik Beri Pemahaman Hukum Kades dan Perangkat Desa di Cerme: Tak Perlu Takut Gunakan DD
Uang tersebut berasal dari perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pokmas Pemprov Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, selaku penerima bantuan.
"Alhamdulilah, hari ini tersangka BS melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar secara tunai," ucap Nana Riana.
Diketahui hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013, Kejari Gresik telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, BS dan Ketua Pokmas Trisakti inisial S.
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...