
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan permasalahan tempat mangkal para kusir andong yang belakangan ini dilarang mangkal di selatan alun-alun hendaknya ditata oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV, OPD terkait dan puluhan kusir andong yang digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA:
- Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: PUPR Fokus Tangani Kerusakan Jalan, PKPLH Tangani Sampah
- Politisi Demokrat: Jawaban Bupati atas PU Fraksi Sudah Linear, Tapi Praktiknya Belum Sesuai
- Raperda PAPBD 2023, Berikut Jawaban Bupati Trenggalek Atas PU Fraksi-fraksi
- Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pendapatan Retribusi Dibahas dalam Pansus
“Kami minta masalah tempat parkir kusir andong tetap ditempatkan di selatan alun-alun namun harus di tata,” kata Sukarodin.
Adapun penataan tersebut kata dia adalah kusir andong yang diperbolehkan mangkal di selatan alun-alun atau tepatnya depan Tugu Garuda maksimal 2 kusir. Sementara sisanya tetap mangkal di kawasan pasar pon Trenggalek.
Meski hanya memperbolehkan 2 kusir untuk mangkal di selatan alun-alun, politisi dari PKB ini juga meminta pada para kusir andong hendaknya bisa menjaga kebersihan terutama soal air kencing kuda dan kotoran kuda itu sendiri.
Simak berita selengkapnya ...