
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Trenggalek terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023 digelar pada Jumat (25/8/2023).
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi PKB, Moch. Nur Arifin selaku bupati menyampaikan alokasi belanja Perubahan APBD 2023 sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan tetap berpedoman pada upaya pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek 2021-2026.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek: Kusir Andong Tetap Mangkal di Selatan Alun-alun, Tapi Harus Ditata
- Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: PUPR Fokus Tangani Kerusakan Jalan, PKPLH Tangani Sampah
- Politisi Demokrat: Jawaban Bupati atas PU Fraksi Sudah Linear, Tapi Praktiknya Belum Sesuai
- Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pendapatan Retribusi Dibahas dalam Pansus
“Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pengalokasian belanja daerah yang dijabarkan pada perangkat daerah sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing, memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Terkait dengan belanja bantuan sosial pada dinas sosial yang mengalami pengurangan anggaran, ia menyampaikan pengurangan pagu dimaksud dikarenakan sesuai ketentuan bantuan sosial bisa direalisasikan apabila keluarga terdampak sudah pindah ke tempat relokasi yang baru dan sampai akhir tahun 2022 baru 8 keluarga sesuai hasil final closing.
Begitupun pada bantuan sosial pada dinas perindustrian dan tenaga kerja serta pada Dinas PKPLH juga mengalami hal yang sama, alasannya berdasarkan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur disebutkan, Trenggalek hanya memperoleh kuota 1 peserta.
Sementara pengurangan anggaran pada Dinas PKPLH sebesar Rp26 juta, dikarenakan terdapat 1 calon setelah disurvei ulang tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
Simak berita selengkapnya ...