
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka dan 5 orang saksi atas terbakarnya bukit teletubbies di Kawasan Gunung Bromo, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka berinisial AWEW (41) yang berasal dari Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Dia merupakan manajer preweding atau penanggung jawab kegiatan tersebut.
BACA JUGA:
- Objek Wisata Gunung Bromo Ditutup, Bisa Nikmati Indahnya Pemandangan dari Seruni Point
- Bunga Edelweiss di Lereng Gunung Kelud Kediri Bisa Dibudidayakan
- Minta Maaf ke Siswa Magang yang Dibentak, Kapolres Probolinggo Tetap Demosi Suami Luluk Nuril
- Gus Irsyad Harap Bromo Marathon Terus Diselenggarakan Meski Ganti Bupati
Sementara, 5 saksi juga turut diamankan. Masing-masing berinisal HP, warga Kedungduro, Tegalsari, Surabaya dan PMP, warga Palembang. Keduanya, merupakan pasangan yang memanfaatkan lahan savana untuk foto prewedding menjelang pernikahannya.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah MGG, ET, dan ARVD yang merupakan kru prewedding. Ketiganya merupakan warga Surabaya. Ditengarai, mereka memasuki daerah yang terlarang bagi pengunjung.
"Selain menyalakan 4 flare asap, tersangka memasuki kawasan blok savana atau yang dikenal bukit teletubbies tanpa izin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) sore.
Menurutnya, kasus itu bermula ketika petugas TNBTS melihat ada kebakaran savana sekira pukul 11.30 hari Rabu (6/9/2023) lalu. Selanjutnya, petugas langsung melaporkan kejadian kebakaran savana itu ke SPKT Polsek Sukapura.
Akibat kebakaran itu, sekira 50 hektare lahan savana ludes terbakar. Hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemadaman.
"Pelapor melaporkan kebakaran itu ke SPKT Polsek Sukapura. Petugas yang dibantu kanitreskrim akhirnya melakukan olah TKP dan menemukan 5 selongsong flare asap warna merk golden eye dan satu buah korek api. Semua barang itu telah diakui milik tersangka," terang kapolres.
Simak berita selengkapnya ...