 Muhammad Syafi'i, pelaku pencabulan saat digelandang di Mapolres Tuban. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)
																							Muhammad Syafi'i, pelaku pencabulan saat digelandang di Mapolres Tuban. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)
																					TUBAN, BANGSAONLINE.com - Muhammad Syafi’i (25) pemuda asal Dusun Karanganyar, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Tuban terpaksa berurusan dengan polisi dan berakhir di bui setelah terbukti menyetubuhi bocah MTs kelas 2 asal Plumpang.
Menurut keterangan dari kepolisian resort Tuban, pelaku telah menyetubuhi korban bunga (nama samaran) sebanyak 12 kali di tempat yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Senin (15/6/2015) lalu, tepatnya di bawah pohon lamtoro Dusun Bandungrowo, Desa Kedungrojo, Kecamatn Plumpang, Tuban.
Kemudian, persetubuhan berikutnya selain dilakukan sekitar wilayah Kecamatan Plumpang dan Widang, juga dilakukan di Kabupaten Lamongan. Bahkan, pelaku sempat melakukannya ketika korban diajak ke rumah kakek pelaku yang berada di Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati pada awak media, Senin (29/6) di mapolres setempat mengatakan, sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban berawal dari Short Message Service (SMS), kemudian berlanjut dengan telponan. Dari situlah, akhirnya pelaku dan korban jadian hingga terjadi hubungan pencabulan.
“Dengan rayuan gombal pelaku, korban akhirnya mau disetubuhi, dengan dalih bila nanti hamil akan dinikahi,” ujar Elis.
Ditambahkan Elis, perbuatan tersebut terus berlanjut sampai 12 kali, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Tuban. Atas laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penangkpan pada pelaku.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini kami menyita 1 buah baju warna biru, celana dalam milik korban, dan satu buah sarung warna hijau milik pelaku,” tuturya.
Lanjut Elis, akibat perbuatan pelaku dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk guna melakukan pencabulan dan persetubuhan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidnungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku ini sebenarnya juga sudah pernah masuk bui dengan kasus yang serupa, tepatnya sekitar 2012,” tandasnya. (wan/rvl)
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												