
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mempersiapkan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta pemberlakuan ketentuan tersebut akan dimulai 2024 mendatang.
Pada Senin (28/08/2023), Pemkab Ngawi bersama Halal Center Cendikia Muslim (HCCM) Cabang Ngawi menggelar workshop yang diikuti para pelaku usaha mikro di Ngawi. Acara terkait penguatan pada para pelaku UMKM tersebut dibuka sekaligus dihadiri Dwi Riyanto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi.
Dalam sambutannya Dwi Riyanto mengapresiasi pada HCCM Cabang Ngawi yang notabene merupakan salah satu mitra dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan pendampingan proses sertifikasi produk halal pada sekitar enam ribu pelaku usaha di Ngawi. Namun angka tersebut masih belum memenuhi target untuk seluruh pelaku usaha di Ngawi.
"Kita apresiasi untuk HCCM yang telah melakukan pendampingan proses produk halal. Ini juga sekaligus bentuk akselerasi untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 yang harus disegerakan karena monumentasi dari aturan tersebut mulai 2024," jelas Wabup Ngawi.
Sedangkan menurut data dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Ngawi menyebutkan terdapat sekitar delapan puluh empat ribu pelaku usaha di wilayah Ngawi. Dari angka tersebut belum semua tersentuh program produk halal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Sehingga kondisi tersebut merupakan tugas dari HCCM yang merupakan salah satu fungsi pendamping dari BPJPH.
Simak berita selengkapnya ...