Mediasi di Pengadilan Gagal, Gugatan Gus Salam Jombang ke PBNU Berlanjut

Mediasi di Pengadilan Gagal, Gugatan Gus Salam Jombang ke PBNU Berlanjut Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam (berkacamata), di PN Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gugatan KH Abdussalam atau yang akrab disapa dan kawan-kawan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama () terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlanjut. Pasalnya, mediasi yang difasilitasi pihak Pengadilan Negeri (PN) belum menemui titik terang.

Mediasi tersebut dipimpin Ketua PN , Bambang Setyawan. Seluruh pihak yang bersengketa kemudian memasuki ruangan tertutup. Dari pihak tergugat, tampak Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua 2023-2024 KH Fahmi Amrullah, serta sejumlah kuasa hukumnya.

Sedangkan, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif (PPMM) , didampingi kuasa hukumnya. Usai mediasi, Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu alias menemui jalan buntu karena pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah, artinya penggugat tetap kukuh pada materi gugatan.

"Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, mediasi seharusnya berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa. 

"Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi," imbuhnya.

Materi gugatan yang dimaksud adalah penggugat meminta agar PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Terakhir, menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Mediasi penggugat dan tergugat yang dilakukan secara tertutup

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO