JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gugatan KH Abdussalam atau yang akrab disapa Gus Salam dan kawan-kawan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlanjut. Pasalnya, mediasi yang difasilitasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang belum menemui titik terang.
Mediasi tersebut dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan. Seluruh pihak yang bersengketa kemudian memasuki ruangan tertutup. Dari pihak tergugat, tampak Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua PCNU Jombang 2023-2024 KH Fahmi Amrullah, serta sejumlah kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Sedangkan, Gus Salam yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif (PPMM) Jombang, didampingi kuasa hukumnya. Usai mediasi, Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu alias menemui jalan buntu karena pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah, artinya penggugat tetap kukuh pada materi gugatan.
"Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, mediasi seharusnya berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa.
"Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi," imbuhnya.
Materi gugatan yang dimaksud adalah penggugat meminta agar PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Terakhir, menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Mediasi penggugat dan tergugat yang dilakukan secara tertutup