
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan putusan terhadap Bupati Bangkalan Non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron. Pasalnya, seorang saksi bernama Abdul Hafid mengembalikan uang senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (10/8/2023).
"Berdasarkan keterangan dari saksi Abdul Hafid, uang yang dikembalikan yaitu pembelian rumah di Surabaya untuk istri kedua (Ayu Khoirunita) terdakwa yang kemudian rumahnya itu diatasnamakan saksi sendiri," kata JPU KPK, Johan Dwi, Selasa (15/8/2023).
Ia menduga, uang yang digunakan untuk pembelian rumah itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami menduga saat pembuktian, uang yayasan yang ditransfer ke terdakwa itu merupakan fee dari pekerjaan, makanya saksi Abdul Hafid mau mengembalikan uang sesuai yang dikasih terdakwa dan istrinya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...