GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memboyong 15 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan asisten sekda ke Java Integrated Industrial and Ports Estate, Kamis (10/8/2023).
Kedatangan bupati bersama rombongan dalam rangka melakukan koordinasi terkait sejumlah kewenangan. Antara lain, mekanisme perizinan, batasan kewenangan, hingga usulan pendirian kantor perwakilan pemerintah daerah di kawasan ekonomi khusus (KEK).
BACA JUGA:
- Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Komunikasi Perdana 7 Parpol Jelang Pilkada Gresik, Anha: Kemungkinan tak Usung Incumbent
Bupati berharap, ke depan koordinasi antara pemerintah daerah dan administrator KEK serta pengelola kawasan bisa semakin intensif. Hal ini karena keberlangsungan kawasan industri membutuhkan andil besar dari pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewajiban menciptakan iklim investasi dan industri yang sehat, namun juga ikut bertanggung jawab dalam menjaga kondusivitas, serta kamtibmas masyarakat. Hal ini menjadi aspek yang penting dalam keberlangsungan suatu kawasan," terang bupati.
Menurut bupati, dalam pertemuan dengan menejemen JIIPE, ada sejumlah persoalan yang disoroti oleh pemerintah daerah. Antara lain, terdapat sejumlah tenant di dalam kawasan JIIPE yang kebingungan mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah daerah.
Bupati berharap, melalui pertemuan ini para tenant di kawasan JIIPE bisa mendukung pemerintah daerah dalam menambah sumber pendapatan melalui sektor retribusi maupun pajak daerah.
"Ada 11 tenant sudah mengantongi izin dan 7 tenant sedang diproses perizinannya. Kami optimis para pelaku usaha pasti ingin menjadi perusahaan yang tertib dalam berbagai aspek, termasuk perizinan," katanya.
Bupati juga berharap, pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan administrator KEK digelar minimal enam bulan sekali. Hal ini dalam rangka melakukan percepatan kemajuan KEK di Gresik.