Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Bedah PKPU 15/2023

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Bedah PKPU 15/2023 KPU Jatim saat menggelar rapat koordinasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatim menggelar rapat koordinasi menjelang tahapan kampanye . Bersama 38 kabupaten/kota, agenda tersebut mengkaji peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Saat ini P tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi provinsi dan kabupaten/kota lebih awal memahami secara utuh P 15/2023," kata Ketua Jatim, Choirul Anam, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (7/8/2023).

Untuk itu, ia mengatakan perlu bagi kabupaten/kota untuk melihat kembali arsip kampanye Pemilu 2019, utamanya terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sebab akan membuat keputusan terkait letak pemasangan APK, maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK," ujarnya.

Berikutnya untuk rangkaian tahapan kampanye, Anam mengimbau untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"Sebab, ke depan kampanye akan melibatkan bayak pihak untuk melakukan fasilitasi," ucap mantan anggota Surabaya itu.

Sementara itu, anggota Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan melalui diskusi kali ini harapnnya berbagai aturan yang potensi menjadi kendala pada tahapan kampanye dapat diinventarisir.

"Karena DIM akan kami sampaikan saat mengikuti rakor tingkat nasional," katanya.

Rakor yang terselenggara selama 1 hari ke depan juga membahas persiapan kirab di Jatim melalui jalur V. Yang akan diterima pertama kali di Sidoarjo pada 20 Agustus 2023. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO