
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.
Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
- Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
- Jadi Pionir, Kantor Imigrasi Malang Sediakan SPKLU untuk Implementasikan Perpres 55/2019
- Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
- Teater Kolosal Impresi Teh Menakjubkan, Untung 1 Yuan Dapat 1 Miliar, Laporan dari Tiongkok (2)
Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari Bandara Juanda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.
“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8/2023).
Simak berita selengkapnya ...