WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi

WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang mengawal WNA China LXM (tengah) yang dideportasi ke negara asalnya.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari menuju , Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.

“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala , , Selasa (1/8/2023).

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Viral! Bule di Bandara Bandara Ngurah Rai, Bali melakukan Adu Jotos dengan Polisi':