WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi

WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang mengawal WNA China LXM (tengah) yang dideportasi ke negara asalnya.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari menuju , Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.

“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala , , Selasa (1/8/2023).

Lanjut Galih, pengawasan keberangkatan LXM dikawal oleh Egi Hadi Sutedjo dan Trio Priyanada dari Seksi Inteldakim .

Petugas mendampingi LXM melalui jalur darat dari Malang pada tanggal 25 Juli 2023 menuju , sebelum bertolak menuju menaiki maskapai Lion Air JT920.

“Deportasi terhadap LXM dilaksanakan dari dengan tujuan Baiyun Guangzhou,” sambung Galih.

Ditegaskan Galih, tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Untuk diketahui, pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 00:30 WITA, LXM diterbangkan dari Gate 8 dengan maskapai China Southern CZ 626.

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Bule di Bandara Bandara Ngurah Rai, Bali melakukan Adu Jotos dengan Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO