Dr Muhammad Adnan. Foto: maarifjateng
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dr Muhammad Adnan mengatakan bahwa AD/ART NU hasil Muktamar Makassar 2010 menegaskan pemilihan Rais Am Syuriah dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diserahkan kepada peserta muktamar (muktamirin). Menurut mantan ketua Tanfidziah PWNU Jateng itu, AHWA yang diklaim disepakati Munas NU untuk pemilihan Rais Aam dapat dibatalkan di acara muktamar di Jombang, Agustus mendatang. ”Logika hukum dan organisasi kesepakatan Munas bisa dianulir,” ujar Adnan.
Sekedar informasi, PWNU Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai pendukung AHWA. Bahkan PWNU Jawa Tengah sudah punya konsep tersendiri tentang AHWA. Namun PWNU Jawa Tengah kini berbalik menolak AHWA setelah ada indikasi rekayasa untuk kepentingan politik menggusur calon Rais Am tertentu demi mempertahankan incumbent.
BACA JUGA:
- Soroti Muktamar ke-35 NU, Poros Muda NU: Harus Lahirkan Pemimpin Baru Sesuai Harapan Warga Nahdliyin
- Gus Miftah Ingin Jadi Sekjen PBNU? Ini Respons Kiai dan Kader NU
- Jarang Orang Kaya Dermawan, Ketua PWNU DKI Jakarta: Jadilah Orang seperti Kiai Asep
- PCNU-PCNU di Jabar Ingin Rais Aam yang secara Ekonomi sudah Selesai
(Baca juga: 25 PWNU se-Indonesia Menolak AHWA, Ketua PWNU Jateng: Kalau Seperti itu ya Monggo)
Pemilihan Langsung, menurut Adnan, berdasarkan AD NU hasil Muktamar Makassar, proses pemilihan Rais Am diserahkan sepenuhnya kepada muktamirin. Demikian halnya dengan pemilihan ketua umum tanfidziah PBNU. ”Keputusan tetap di muktamar, bukan di munas,” ujar Adnan yang menjadi kandidat Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Muktamirin, menurut dia, adalah 565 PWNU dan PCNU (kabupaten/kota seluruh Indonesia) ditambah perwakilan luar negeri. Masing masing Pengurus cabang dan wilayah dapat menyampaikan pandangan sekaligus mengusulkan nama calon.
”Muktamar adalah forum musyawarah tertinggi dalam NU. Sebab itu di dalam muktamar dapat menetapkan perubahan anggaran dasar (AD). Muktamar pula dapat mengubah mekanisme dan tata cara pemilihan Rais Am dan Ketua Tanfidz.”
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




