
MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu sesuai instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, yang memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya TPPO. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
- Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
- Jadi Pionir, Kantor Imigrasi Malang Sediakan SPKLU untuk Implementasikan Perpres 55/2019
- Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
- Wujudkan Layanan Publik Berkualitas untuk Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Penghargaan
Melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal petunjuk arahan pencegahan TPPO, memerintahkan seluruh kepala satuan kerja imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia telah sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
2. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
3. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait tindak pidana perdagangan orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO;
4. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi berwenang (BP2MI, dinas tenaga kerja setempat, dan kepolisian) terkait case TPPO;
5. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap pelaku TPPO;
Dalam konteks tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menyelenggarakan rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kerjanya.
Rakor kali ini mengundang pihak kepolisian, kodim, lantamal, lanud, disnaker, dispendukcapil, BP2MI, diskominfo, perwakilan PJTKI, dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
Simak berita selengkapnya ...