Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Bentrok Antarkelompok

Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Bentrok Antarkelompok Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, saat konferensi pers terkait bentrok antarkelompok warga di Desa Tanah Merah Laok.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD berinisial FRO (44) dan mantan kepala desa menjadi tersangka atas kerusuhan antarkelompok yang melibatkan warga Desa Tanah Merah Laok dan warga Desa Baipajung. 

Kasatreskrim Polres , AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya dibantu Reskrimum Polda Jatim menetapkan 8 orang tersangka dari bentrok antarkelompok warga di Desa Tanah Merah Laok, dan 5 di antaranya sudah diamankan.

"Tersangka kami bagi menjadi 2, dari pihak Baipajung ada 4 orang tersangka 2 sudah kami tahan, 1 masih menjalani perawatan dan 1 dalam pencarian. Sedangkan dari Tanah Merah Laok 4 tersangka 3 sudah ditahan dan 1 dalam pencarian," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Adapun inisial dari 8 tersangka yakni, Baipajung: AD (55), SM (42), SKD (45) dalam perawatan belum ditahan, SMS (48) dalam pencarian. Tersangka Tanah Merah Laok HF (51) mantan Kades Tanah Merah Laok, AS (36), HMT (25) sudah ditahan, sedangkan FRO (44) anggota DPRD masih dalam pencarian.

Dari kejadian tersebut sejumlah senjata tajam jenis pisau dan celurit, motor serta ditemukan juga proyektil senjata api (Senpi) saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasus yang menimbulkan 2 korban tewas itu, masih dalam proses pengembangan.

"Proyektil yang kami temukan, masih kami periksa dilabfor. Kasus ini bermula dari perseteruan di pasar antara AS (Tanah Merah Laok) dan SKD (Baipajung) yang kemudian di hasut oleh SMS sehingga bentrok tak bisa dihindari," kata Bangkit.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 poin 1, 2 dan 3 barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan SMS dikenakan pasal 160 KUHP berlapis dengan delik provokasi atau menghasut.

Dari kejadian tersebut 2 korban meninggal dunia Asmawi (50) dan Husni (35) keduanya merupakan warga Desa Baipajung. Sini (40 th) alamat Desa Baipajung Laok luka bacok di tangan, SKD (41 th) kini jadi tersangka alamat Desa Baipajung luka tembak dan luka bacok serta Adnan Abdul Azis (50 th) alamat Tanah Merah Daja luka bacok dirawat di RSUD Syamrabu .

Sedangkan korban dari Tanah Merah Laok, As'ad (30 th) luka bacok luka leher dan perut, Herman (23 th), luka bacok pipi dan mulut dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO