Modal Rp23 Miliar Berpotensi Hilang, PT Sumber Daya Bangkalan Laporkan 5 Mitra Perusahaannya

Modal Rp23 Miliar Berpotensi Hilang, PT Sumber Daya Bangkalan Laporkan 5 Mitra Perusahaannya Dirut PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), Fauzan Jakfar, saat menyerahkan dokumen. Foto: FATHURROHMAN/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - PT Sumber Daya  (Perseroda) melaporkan sejumlah mitra bisnis perusahaannya ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi dari 5 perusahan, dan 1 orang mantan staf badan usaha milik daerah itu.

Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa kelimanya merupakan mitra bisnis BUMD dalam pengembangan bisnis, dan dilaporkan atas dugaan korupsi atau karena penyertaan modal yang dikeluarkan tak kunjung dikembalikan.

"Ada 10 perjanjian dengan total penyertaan modal Rp23 miliar di masa kepengurusan BUMD sebelumnya, 5 di antaranya sudah berakhir masa perjanjiannya. Sampai detik ini, keuntungan ataupun modal yang dikeluarkan tidak ada kejelasan, meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Makanya dilaporkan," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Dari total Rp23 miliar untuk PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, PT Aman Rp1,5 miliar, CV Dharma Putra Rp400 juta, CV Azizah Rp100 juta, dan Rudi mantan karyawan BUMD Rp100 juta.

Bahtiar menyebut, PT Tonduk Majeng sudah pernah dilaporkan dan sudah dilakukan penyelidikan di pertengahan 2021 lalu. Namun, kasus tersebut berhenti di tengah jalan dengan alasan kontrak kerja samanya belum berakhir, atau di SP3 oleh Kejari .

"Berdasarkan keterangan dari Kasipidsus barusan, bahwa kasus tersebut sudah SP3 dengan alasan kontrak kerja samanya belum berakhir, kami menghormati itu. Andaikan memang ada, berdasarkan KUHAP SP3 itu bisa dibuka kembali apabila ada bukti baru. Kami siap memberikan bukti-bukti baru," paparnya.

Menurut dia, dalam laporan yang dilayangkan pada kejaksaan bukan hanya perusahaan mitra. Melainkan pimpinan BUMD periode sebelumnya serta beberapa orang yang diduga terlibat, juga termasuk di dalamnya.

"Kami melihat didalam kontrak kerjasamanya, terdapat beberapa kejanggalan, yang kami duga tidak benar dan ditandatangani oleh pimpinan BUMD dimasa itu. Kami sudah lampirkan semuanya di berkas laporan," tuturnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari , Muhammad Fakhry, menyatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap laporan yang dilayangkan oleh PT Sumber Daya (Perseroda). Kejari membenarkan bahwa kasus tersebut sudah SP3, meski begitu pihaknya tidak bisa menjelaskan alasan SP3nya kasus tersebut.

"Yang jelas kami akan kaji terlebih dahulu, betul kasus tersebut sudah SP3, kami lupa kapan yang terbit, alasannya kami pun belum bisa menjelaskan, karena kami pejabat baru. Jika memang ada alasan untuk dibuka kembali, maka tetap akan kami buka, nanti akan pelajari lebih dulu," ucapnya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO