GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik senilai Rp 6 miliar yang dipecah-pecah untuk menghindari lelang, mendapatkan respon Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik.
Kepala Kejari Gresik, Zulbahri  Bachtiar, mengatakan pihaknya secepatnya  membentuk tim untuk mengusut  kasus tersebut.  Tahap awal, Kejari akan  lakukan full data (pengumpulan data) untuk membuktikan, kalau  pemecahan  proyek  untuk menghindari  lelang  itu menyalahi  aturan. "Kami sudah mendapatkan  data awal lewat pemberitaan  di mass media. Karena itu, Kejari Gresik akan menindaklanjuti  informasi tersebut," kata Kasi Intel  Kejari  Gresik, Sigit Santoso, mendampingi  Kejari Gresik, Zulbahri  Bachtiar, Selasa (16/6).
Seperti penanganan  kasus lain, tahap awal Kejari Gresik akan mengumpulkan  data dengan cara meminta  keterangan  orang-orang atau pejabat yang  terlibat dalam  penanganan  proyek  tersebut.
Pejabat dimaksud di antaranya, Kepala  Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU, Dianita Tri Hastuti. Juga beberapa  pejabat lain, baik yang selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), dan lainnya.
Ditambahkan  Sigit, permintaan  keterangan  itu nantinya juga akan dilakukan ke beberapa rekanan yang mendapatkan  30 paket  proyek  dari total anggaran  Rp 6 miliar yang telah  dipecah-pecah. "Kami akan bergerak  cepat untuk menuntaskannya," jelas Sigit.
Sementara  Asisten  III Pemkab Gresik, Drs H Tarso Sagito SH MHum membenarkan proyek PJU tersebut seharusnya dilakukan lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 tahun 2006, tentang keuangan daerah.
Karena itu, tambah Tarso, proyek  yang seharusnya  dilakukan lelang tidak boleh dilakukan rekayasa tidak dilakukan lelang. Sebab, tindakan tersebut akan menabrak Keppres 80/2003  yang diamandemen dengan  Perpres 54/2010, tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah.
"Ya kalau proyek Rp 6 miliar di Bidang Pembangunan  dan Peningkatan Jalan dan Jembatan  Rp 6 miliar itu ada kesengajaan dipecah untuk menghindari lelang, ya siap-siap masuk penjara," cetus mantan Kabag Hukum ini. 
Seperti diberitakan sebelumnya,  sejumlah rekanan di Kabupaten Gresik menyoal proyek pembuatan PJU (penerangan  jalan umum) di Bidang Pembangunan  dan Peningkatan  Jalan dan Jembatan pada DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Sebab, proyek senilai Rp 6 miliar dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun  2015  dengan satu kode rekening tersebut dipecah menjadi  30 paket. Masing-masing paket  dipatok pagu PJU  Rp 200 juta. (hud/rvl)
Baca juga: Proyek PJU Rp 6 M Bidang Pembangunan DPU Gresik Dipecah, Diduga Untuk Hindari Lelang
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												