Penyimpangan Hibah UMKM Rp 19,6 M, Mujid: Saya Pastikan Tak Ada Anggota Fraksi PDIP Terlibat

Penyimpangan Hibah UMKM Rp 19,6 M, Mujid: Saya Pastikan Tak Ada Anggota Fraksi PDIP Terlibat Mujid Riduan, Ketua DPC PDIP Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik telah menemukan potensi kerugian negara awal atas dugaan penyimpangan dana hibah untuk usaha mikro kecil dan menengah atau kelompok usaha mikro (KUM) dengan e-katalog.

Dari anggaran dana hibah yang dikucurkan Rp19,6 miliar, kerugian awal mencapai Rp1,02 miliar.

Temuan itu setelah Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik melakukan penyidikan dengan meminta keterangan 144 KUM dari total 774 KUM yang berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Gresik.

Selain telah meminta keterangan 144 KUM, penyidik juga meminta keterangan 4 pejabat di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Gresik serta anggota DPRD.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, saat rilis perkara ini menyatakan bakal kembali memanggil anggota untuk dimintai keterangan. Namun, ia enggan membeberkan identitas anggota dewan yang bakal dipanggil.

Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO