GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik telah menemukan potensi kerugian negara awal atas dugaan penyimpangan dana hibah untuk usaha mikro kecil dan menengah atau kelompok usaha mikro (KUM) dengan e-katalog.
Dari anggaran dana hibah yang dikucurkan Rp19,6 miliar, kerugian awal mencapai Rp1,02 miliar.
BACA JUGA:
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Jelang Pilkada Gresik 2024, DPP PDI Perjuangan Undang Gus Yani dan Bu Min ke Rakernas
- PDIP Bisa Kembali Usung Gus Yani di Pilkada Gresik 2024, Tapi Belum Tentukan Parpol Koalisi
- Tinggal Bu Min Petahana yang Belum Daftar Bacakada Gresik 2024
Temuan itu setelah Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik melakukan penyidikan dengan meminta keterangan 144 KUM dari total 774 KUM yang berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Gresik.
Selain telah meminta keterangan 144 KUM, penyidik juga meminta keterangan 4 pejabat di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Gresik serta anggota DPRD.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, saat rilis perkara ini menyatakan bakal kembali memanggil anggota DPRD Gresik untuk dimintai keterangan. Namun, ia enggan membeberkan identitas anggota dewan yang bakal dipanggil.
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.