Inkracht di MA, 10 Ahli Waris Ajukan Eksekusi Objek Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

Inkracht di MA, 10 Ahli Waris Ajukan Eksekusi Objek Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo

Muflih menegaskan, atas putusan Mahkamah Agung itulah dirinya mengajukan eksekusi atas objek lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya bersyukur vonis yang dijatuhkan MA tersebut sangat arif dan bijaksana, serta memiliki kepastian hukum.

"Sesuai fakta, MA mempertimbangkan semua bukti-bukti bahwa klien kami adalah pemilik yang sah atas objek 1.500 meter persegi, harta peninggalan miliki kedua orang tuanya yang saat ini dikuasai pihak lain," ungkapnya.

Perlu diketahui, cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota , Kabupaten adalah milik orang tua dari sepuluh penggugat, Muslikah.

Objek tanah tersebut kemudian disewakan pengelolaannya selama 10 tahun kepada Pramu AD, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Kades Rangkah Kidul yang saat itu dijabat Warlheiyono.

Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari orang tua ahli waris, Muslikah. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun ditolak dan dihalang-halangi.

Bahkan, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada 1994, kades sempat menyodorkan kertas kosong.

Kertas kosong itu, belakangan diketahui bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.

Pihak para penggugat sempat klarifikasi kepada enam ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang juga diikutkan menjadi tergugat. Namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tahu orang tuanya mempunyai objek tersebut.

Meski demikian, menurut Muflih, kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada kepala desa hingga terakhir 2017 lalu, namun ditolak.

Ironisnya, sambung dia, pada 2018 tanah diuruk dan dikuasai oleh Yayasan Nida’ul Fitrah, yang saat ini dibuat tempat parkir.

Para ahli waris itu akhirnya melakukan jalur hukum lewat gugatan PN hingga akhirnya ke banding dan kasasi. Pada tingkat Mahkamah Agung inilah para penggugat itu memenangkannya. (cat/git) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO