
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan telah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Lamongan, Munif Syarif, mengatakan bahwa gaji PPPK dibebankan pada pemerintah daerah.
"Terkait penggajian ada perbedaan dengan gaji GTT dan PTT yang ikut dalam Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan data, kata Munif, ada 980 orang PPPK yang tersebar di lembaga tingkat SD-SMP di Lamongan dan sampai sekarang belum menerima SK, sehingga belum juga diketahui penempatannya. Meski belum menerima SK, Pemkab Lamongan sudah menyiapkan anggaran melalui APBD.
"Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, " tuturnya
Simak berita selengkapnya ...