
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Upaya mencegah penyalahgunaan dana dan aset desa terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Kali ini, kegiatan berupa penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) digelar di Pendopo Kecamatan Kampak, Rabu (07/06/2023).
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, memastikan hal itu dan mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan arahan dari Jaksa Agung sebagai upaya preventif agar tidak terjadi masalah hukum.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek: Kusir Andong Tetap Mangkal di Selatan Alun-alun, Tapi Harus Ditata
- Ketua Komisi III DPRD Trenggalek: PUPR Fokus Tangani Kerusakan Jalan, PKPLH Tangani Sampah
- Politisi Demokrat: Jawaban Bupati atas PU Fraksi Sudah Linear, Tapi Praktiknya Belum Sesuai
- Raperda PAPBD 2023, Berikut Jawaban Bupati Trenggalek Atas PU Fraksi-fraksi
“Penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif, atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” paparnya.
Dengan demikian, diharapkan kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Simak berita selengkapnya ...