Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini

Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini Kejari Trenggalek saat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Kampak.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Upaya mencegah penyalahgunaan dana dan aset desa terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) . Kali ini, kegiatan berupa penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) digelar di Pendopo Kecamatan Kampak, Rabu (07/06/2023).

Kasi Intelijen Kejari , Rio Irnanda, memastikan hal itu dan mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan arahan dari Jaksa Agung sebagai upaya preventif agar tidak terjadi masalah hukum.

“Penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif, atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” paparnya.

Dengan demikian, diharapkan kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.

Sementara itu, Kajari , Masnur, berpesan agar kepala desa tidak ada keragu-raguan di dalam mengelola dana desa selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum.

Ia pun menyampaikan soal informasi di lapangan yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, dan Pegawai Kejaksaan untuk melakukan upaya penipuan, pemerasan dan lain-lain kepada kepala maupun perangkat desa.

“Hal tersebut adalah tidak benar, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kajari, para Kasi, maupun para pegawai agar segera melaporkan hal tersebut kepada beliau maupun Kasi Intel,” tegasnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum didalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tugas pokok dan fungsi di bidang Tindak Pidana Khusus. (man/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO