
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara mengecek daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dapat diakses dengan mudah secara online melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut cara cek nama daftar pemilih Pemilu 2024:
1. Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Pilih "Pencarian Data Pemilih"
3. Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
4. Klik "Pencarian"
5. Jika telah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
6. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Adapun individu yang tidak terdata pada sistem Pemilu 2024, dapat melapor atau mendaftarkan dirinya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/kota, KPU provinsi, atau KPU pusat.
Saat melapor, perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat pemilih Pemilu 2024:
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut syarat-syaratnya:
1. WNI
2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
(ans)