
Adapun mereka yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, masing masing penjara 2 tahun 1 bulan dengan denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan, kelima mantan Kadis Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, kecuali Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili di putus 2 tahun 2 bulan . mantan Camat Tanjung Bumi Ahmad Aman. (fat/uzi/mar)