Pembunuh di Jembatan Araya Malang Ditangkap Polisi

Pembunuh di Jembatan Araya Malang Ditangkap Polisi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat menginterogasi pelaku penusukan di Jembatan Araya.

"Atas tindak pidana yang dilakukannya Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,” urai Buher (sapaan akrap Kapolresta Malang Kota. (dad/mar)