
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski terjadi penolakan dari warga, petugas gabungan dari Satpol PP Pemprov Jatim, dibantu TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri, akhirnya mengosongkan rumah di Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri.
Pengosongan rumah milik warga itu dilakukan setelah batas akhir peringatan ketiga yang telah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:
- Pelantikan Sesi ke-2, Gubernur Khofifah Minta Pj Bupati/Wali Kota Pelajari Detail Memori Jabatan
- Kediri Dholo Kom Challenge 2023 Diikuti Ratusan Peserta dari 26 Provinsi di Indonesia
- Serunya Ngonthel Bareng Pakai Sepeda Tua di Kampung Inggris Kediri
- Wali Kota Kediri Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Murah
Sebelum petugas menuju ke titik lokasi, sekira pukul 07.30 WIB, puluhan warga menghadang sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga yang dikoordinir oleh Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Putut Suharto, mengatakan bahwa warga sejatinya tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asal diberikan ganti rugi.
Namun upaya warga tidak membuahkan hasil. Petugas terus merangsek dan mengosongkan rumah warga. Satu per satu barang milik warga seperti lemari, meja kursi, mesin cuci, dan barang-barang rumah tangga lainnya dinaikkan ke atas truk yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ada seorang ibu yang terpaksa diangkut ke rumah sakit dengan mobil ambulans, karena pingsan ketika melihat rumahnya dikosongkan secara paksa oleh petugas.
Tumijan, 75, salah seorang warga Persada Sayang yang tergusur, hanya bisa pasrah dan mengelus dada, ketika barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk.
"Permintaan warga sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberi ganti rugi kepada warga," kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur itu.
Simak berita selengkapnya ...