SURABAYA, BANGSAONLINE,com - Sebanyak 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur mendapat remisi khusus dalam rangka waisak tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama budha. Pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.
BACA JUGA:
- Kanwil Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan saat Ramadan
- Lengkapi Bahan Penelitian, 44 Taruna Poltekip Turun Lapangan di UPT Pemasyarakatan Jatim
- Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM
- Safari Ramadan Perdana, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Kualitas Diri Pegawai
“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.
Menurut Imam, 25 orang yang mendapat remisi khusus waisak itu tersebar di 11 lapas/rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.
“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.