
"Terpenting yang bisa dipastikan adalah bahwa dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijamin perlindungannya, mulai dari tahap pra penempatan sampai dengan tahap purna penempatan. Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya. (dev/sis)