
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direksi PT Delta Artha Bahari Nusantara diberhentikan dari jabatannya. PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku pemegang saham mayoritas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tersebut menilai kinerja direksi jauh dari memuaskan.
Kedua direktur tersebut, Gatot Suprijono (Plt Direktur Utama) dan Parsudi (Direktur Keuangan dan Umum) diberhentikan dari jabatannya melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT DABN yang diselenggarakan di kantor PT PJU, Jumat (26/05) siang.
BACA JUGA:
- Hadiri 74 Tahun Berdirinya RRT, Khofifah Harap Kerja Sama Jatim-Tiongkok Meningkat
- Resmikan Wall Raising Plaza Airlangga, Khofifah Optimis Jadi Pusat Kegiatan 5 Pilar Pentahelix
- Sambut Api Porprov VIII Jatim di Grahadi, Khofifah: Junjung Tinggi Patriotisme dan Sportivitas
- Gubernur Khofifah Ajak Poktan Terapkan Manajemen Tanaman Sehat
Turut hadir dalam RUPSLB itu, Direktur PT PJU Buyung Afrianto, Direktur PT Jatim Energy Services (JES) Eka Winardi, dan dua Komisaris PT DABN, Suwito dan Rojil Nugroho Bayu Aji, serta notaris Evie Mardiana Hidayah.
PT PJU adalah BUMD Provinsi Jatim yang memiliki saham PT DABN sebesar 88,24 persen, dan sisanya dimiliki PT JES, yang merupakan anak perusahaan PT PJU.
Buyung Afrianto mengatakan restrukturisasi pengurus harus dilakukan guna memperbaiki kinerja PT DABN. Sebab menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir muncul sejumlah permasalahan hukum dan fraud di internal PT DABN yang berterusan.
Selain itu kinerja perusahaan di 2022 yang merugi. Padahal tidak seharusnya suatu pelabuhan itu merugi.
Simak berita selengkapnya ...