
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD tahun 2022.
Opini WTP LHP diserahkan secara langsung Kalan BPK Jatim kepada bupati/wali kota dan ketua DPRD masing-masing di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur Jl. Raya Ir. H. Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5).
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Minta Pengurus Obkesindo Jatim Periode 2023-2028 Sowan ke Capres RI 2024
- Pertama Kali di Indonesia, Gedung Saber Pungli Berada di Kota Surabaya
- Pimpin Apel Pengendalian Karhutla, Gubernur Khofifah: 4 Tahun Jatim Sukses Atasi Kebakaran Hutan
- Dinner Meeting, Gubernur Khofifah Diskusikan Potensi Kerjasama UK-Jatim di 4 Sektor
Kepala Perwakilan BPK Provini Jawa Timur, Karyadi, menyerahkan LHP BPK atas LKPD 2022 kepada 37 kabupaten/kota se-Jatim. Satu daerah lain, Kota Madiun, sudah diserahkan terlebih dahulu oleh BPK.
Melihat kabupaten dan kota di Jawa Timur yang meraih opini WTP dari BPK RI tanpa kecuali, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya. Namun demikian, gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
"Ini hal yang patut kita syukuri dan pasti seluruh bupati/wali kota sudah 'marem'. Semuanya WTP tanpa terkecuali. Tapi yang harus diingat, jangan lupa tindak lanjut dari rekomendasi BPK," ujar Gubernur Khofifah.
"Ada yang di trimester kedua tahun 2022 persentase tindak lanjutnya masih di bawah 90%, ada juga yang sudah lebih dari 95%. Intinya mari kita maksimalkan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK," kata Khofifah.
Selain itu, Khofifah mengapresiasi suasana yang indah tercipta dari keberagaman budaya dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim saat penerimaan LHP BPK. Semua yang hadir menggunakan pakaian adat masing-masing daerah.
"Keberagaman dan harmoni yang dibentuk Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur ditumbuhkan dengan format keragaman budaya. Jujur, saya akhirnya baru mengetahui perbedaan udeng antar daerah di Jawa Timur. Mungkin yang memakai juga belum tentu paham betul filosofi ragam udeng yang dipakai," ujar Khofifah sambil tersenyum.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran bupati/wali kota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
Simak berita selengkapnya ...