
Imbas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (cat/sis)
Imbas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (cat/sis)