
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kabar adanya dua bakal calon legislatif di pemilu 2024 yang tersandung kasus pidana pemalsuan surat dan juga pencemaran nama baik mendapat atensi serius dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Menyikapi kabar tersebut, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu itu melakukan langkah antisipasi secara komprehensif.
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Pasuruan Kirab Pataka Sosialisasi Pemilu 2024
- Sempat Tertunda, Gerindra Kabupaten Pasuruan Akhirnya Daftarkan 50 Bacaleg
- Daftar ke KPU, Bacaleg PDIP Kabupaten Pasuruan Diarak Banjari dan Abang Becak
- Daftarkan Bacaleg, PPP Pasuruan Tak Patok Target Kursi, Gus Habib: Saya Serahkan Allah Swt
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup. Ia mengaku sudah mendapat informasi terkait dua eks narapidana yang mendaftar bacaleg untuk pemilu 2024.
"Untuk data resminya belum kami terima, karena saat ini (tahapan pendaftaran, red) kan masih proses verifikasi administrasi dokumen kelengkapan oleh KPU. Akan tetapi kami juga melakukan antisipasi jauh-jauh hari," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...