9 Saksi Ngaku Urunan untuk Kebutuhan Bupati Bangkalan, Panasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini

9 Saksi Ngaku Urunan untuk Kebutuhan Bupati Bangkalan, Panasehat Hukum Ra Latif Bilang Begini Para saksi ketika menghadiri sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, JPU KPK mencecar semua saksi terkait kenal atau tidaknya kepada M.Sodik serta kedekat M.Sodik dengan terdakwa, bahkan JPK menegaskan kepada saksi terkiat fee proyek yang di galang oleh M.Sodik.

Proyek-proyek di lingkungan dinas masing-masing atau dinas terkait, ke-8 Saksi merasa tidak kenal dekat bahkan tidak tahu, mereka tahunya M Sodik adalah Komisi Informasi (KI), selain itu dipertanyakan keterkaitan dengan Kasubag Protokol Erwin Yoesoef.

Sedangkan saksi Moawi Arifin, berulang ulang kali ditegur oleh JPU dan Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbeda dengan BAP bahkan cendrung berbelit-belit dengan suara yang lirih.

Kata JPU KPK "Mungkin saksi belum makan,". disambut tawa penonton sidang.

Sedangkan, JPU KPK Rikhie menjelaskan bahwa siastem persidangan kita, sesuai dengan hasil penyidikan, apabila yang disampaikan di BAP berbeda di persidangan. "Kalau berbeda pasti salah satunya ada yang palsu," ungkapnya.

Akan tetapi untuk mengetahui kebenarannya nanti dapat dibandingkan dengan keterangan saksi yang lain, "Untuk menilainnya palsu atau tidak di bandingkan dengan saksi-saksi lain, jika palsu keterangannya bisa dijerat dengan pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun kurungan,"

Ia menjelaskan, "Keterangan saksi Moawi Arifin dengan di sidang berubah-ubah, tidak dapat memberikan alasan yang logis, keterangan perbedaan," ucapnya

"Maksimal 12 penjara, sudah banyak yang terjerat dengan memberikan keterangan palsu," pungkasnya

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta saksi agar tidak berkelit-kelit atas keterangannya, karena hanya yang dilantik yang diminta bantuan dana. Selain yang tidak dilantik tidak dipanggil untuk diminta bantuan.

"Berkelitnya lucu, kenapa tidak ada suaranya, karena hanya yang dilantik yang dimintai uang, karena tidak ada orang lain yang dimintain uang oleh bupati, apalagi kebiasaan di sejak zamannya Fuad Amin," ungkapnya

Sementara Suryono Pane selaku Penasehat Hukum Abdul Latif Amin Imron, mencecar saksi terkait penggunaan dana sebesar Rp1-2 juta, "Apakah dana digunakan untuk kepentingan bupati pribadi atau kepentingan Pemerintah ," ujarnya

Saksi Abdul Aziz menjelaskan kepadanya bahwa pengumpulan dana tersebut untuk kebutuhan pisah sambut Forkopimda, Wibowo Sudarta (Kadinsos) tidak tahu penggunaan dana tersebut, "Tidak tahu," jawabnya.

Risang FH, menegaskan sertijabnya siapa saja kalau Erwin minta uang untuk taliasih, jawabnya sebagian saksi rata-rata satu kali, kecuali berkali-kali dan tidak bisa dihitung adalah jawabannya Moawi, setelah ditekan oleh FH Risang sampai 15 kali, "Kurang lebih 15 kali, kalau ngasih Rp5-10 juta," ungkapnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO