
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mendorong seluruh kelompok tani hutan untuk memanfaatkan area yang ditempati dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup.
Namun, mereka diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang ada demi menghindari konflik wilayah. Ia mengungkapkan hal tersebut saat membuka Festival Perhutanan Sosial yang digelar Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (23/05/23).
BACA JUGA:
- 14 Ton Pupuk Subsidi yang Ditimbun Warga Puri Mojokerto Disita Polisi
- Beda dengan SD, Seleksi PPDB SMPN di Kota Mojokerto Ketat
- Polresta Mojokerto Kota Periksa 9 Pemuda Diduga Gerombolan Pesilat yang Berkonvoi
- Hadiri Perayaan Waisak 2567 BE, Bupati Mojokerto Ajak Umat Buddha Aktualisasikan Ajaran Agama
"Dengan pemberdayaan bersama yang diprakarsai Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia ini, masyarakat kawasan hutan harus sejahtera. Karena banyak yang bisa dimanfaatkan dari sana. Tidak hanya pertanian, tetapi juga pemberdayaan dan pariwisata. Minimal, masyarakat kawasan hutan harus berpenghasilan Rp3-3,5 juta per bulan," urai Siti.
"Di Jawa Timur tercatat sekitar 500 ribu hektare lebih kawasan hutan yang dimanfaatkan 347 kelompok masyarakat untuk mencari penghasilan keluarga, tersebar mulai dari Banyuwangi hingga Madiun, sesuai dengan SK Kementerian LHK," timpal Ketua AP2SI Jawa Timur, Slamet.
Simak berita selengkapnya ...