Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan dahi/kening ke arah wajah, tepatnya dibagian hidung dengan sangat keras hingga mengeluarkan darah.

Karena merasa kesakitan, korban () berteriak. Selanjutnya korban keluar dari dalam kamar Hotel untuk meminta pertolongan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Bahwa terdakwa Verry Irawan, didakwa melanggar kesatu, primair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Subsider, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Kedua, Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rangkaian Persidangan diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan/Vonis terdakwa dan Pasal yang terbukti sesuai Dakwaan adalah yang Kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam Sidang tersebut juga disebutkan bahwa yang meringankan adalah , terdakwa sopan saat mengikuti persidangan. Sedang yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Barang bukti berupa: 29 Dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan. Biaya perkara Rp5 ribu. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO