2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men"CABUT SKORS" Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.
3. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.
4. Bila dalam waktu 7x24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan.
Selain diduga menabrak aturan, pelantikan PCNU Jombang yang dianggap tidak sah itu rupanya membuat banyak pengurus yang baru saja dilantik sengaja mengundurkan diri. Diantaranya, KH Taufiqurrahman Muchit, KH Salmanuddin Yazid yang baru dilantik sebagai mustasyar.
Selain itu ada juga pengurus dari jajaran Syuriah yaitu Al Habib Muhammad Bin Salim Assegaf, Habib Mukhsin Assegaf dan KH Sholahuddin Fathurrahman yang ditunjuk sebagai Katib.
"Beliau berempat sudah menyatakan secara tertulis dan bertanda tangan menyatakan tidak ingin menjadi pengurus PCNU Jombang 2022-2024 yang dilakukan secara devinitif oleh PBNU," pungkas wakil ketua PCNU masa khidmat 2017-2022 dan ditunjuk sebagai Sekertaris PCNU Jombang masa Khidmat 2023-2024, Amirul Arifin. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News