Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin.
“Di Madura produksi rokok sigaret kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus izinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman,” jelasnya.
Sementara ini, KH Makki Nasir berharap, melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok di wilayah Madura.
Menurutnya, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholder terkait,”pungkasnya. (uzi/mar/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News