BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Gencar tekan peredaran rokok ilegal, Satgas Bea Cukai Madura gelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya.
Kemudian diakuinya, pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di Madura pada 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi lewat media sosial.
“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya