Simak Syarat Perpanjangan Paspor

Simak Syarat Perpanjangan Paspor Simak Syarat Perpanjangan Paspor. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar negaranya.

Masa berlaku paspor ialah selama lima tahun. Maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan atau pergantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Syarat perpanjangan paspor

Adapun syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama cukup dengan membawa KTP elektronik atau paspor lama Anda.

Bagi anak usia di bawah 17 tahun, persyaratan yang harus dipenuhi ialah e-KTP orang tua, Kartu Keluarga dan paspor lama.

Persyaratan tersebut di atas ditujukan bagi paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Bagi paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan Perdim 11

2. Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6000

3. E-KTP dan KK

4. Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri harus melampirkan Residence Card (Kartu Tanda Penduduk Setempat)

5. Akta Kelahiran/Ijazah Non-Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja

6. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia

7. Surat penetapan ganti nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO